Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

About

Masih Ragu Menikah? Ini Dalil Akad Nikah itu Ibadah


Masih Ragu Menikah? Ini Dalil Akad Nikah itu Ibadah

     Selama ini, sebagian dari kita menganggap bahwa akad nikah itu bukan termasuk ibadah. Adapun hubungan suami istri itulah yang termasuk ibadah. Padahal semua kembali kepada niat masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat al-Bukhari,

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin al-Khattab radhialLahuanhu, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya.”

Dalam hadis diatas, dapat disimpulkan bahwa niat mencangkup segala perbuatan seorang mukallaf. Jika amal tersebut diniatkan ibadah, maka akan diberi pahala. Bahkan disebutkan dalam kitab Ta’lîm al-Muta’allim karya Syaikh al-Zarnuji sebuah hadis yang shahih maknanya:

عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: كم من عمل يتصور بصورة عمل الدنيا، ثم يصير بحسن النية من أعمال الآخرة، وكم من عمل يتصور بصورة عمل الآخرة ثم يصير من أعمال الدنيا بسوء النية

 Dari Rasulullah SAW: “Berapa banyak perbuatan yang berwujud amalan dunia, kemudian dengan baiknya niat ia menjadi bagian dari perbuatan akhirat, dan berapa banyak perbuatan yang berwujud amalan akhirat, kemudian menjadi amalan dunia sebab buruknya niat. (Syaikh al-Zarnuji, Ta’lîm al-Muta’allim, hal.15)

Mengenai apakah melaksanakan nikah ibadah atau bukan, para ulama berbeda pendapat. Dikutip dari kitab Muhadharat fî al-Ahwâl asy-Syakhsiyyah yang disusun oleh Prof. Dr. Faraj Ali as-Sayyid ‘Anbar, Mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa nikah itu lebih dekat kepada ibadah.
     Adapun Fuqaha Syafi’iyyah berbeda pendapat mengenai masalah diatas kepada dua pendapat. Pertama, Semua Fuqaha Syafi’iyyah menegaskan bahwa pernikahan bukanlah termasuk ibadah, namun ia termasuk pebuatan yang mubah dengan dalil sahnya pernikahan orang kafir. Jika pernikahan dihitung ibadah, sudah tentu sahnya pernikahan orang kafir dihitung sebagai ibadah.

      Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa penikahan adalah ibadah, karena Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan umatnya sebagaimana tertera dalam banyak hadis, sedangkan ibadah sendiri diketahui melalui syariat, dan nabi Muhammad adalah penyampai syariat. Meski sah pernikahan orang nonmuslim, nilai ibadahnya tetap tidak sah.

Adapaun Imam al-Mawardi dan Imam an-Nawawi berpendapat:

بأن قصد بالنكاح طاعة من ولد صالح أو إعفاف كان من عمل الآخرة ويثاب عليه، وإلا كان مباحا

Jika dimaksudkan dari pernikahan itu sebuah ketaatan berupa anak yang saleh, atau untuk menjaga kehormatan, maka pernikahan tersebut dihitung sebagai amal akhirat (ibadah) dan diberi pahala, jika tidak maka ia termasuk perkara yang mubah. (Ust. Dr. Faraj Ali as-Sayyid, ‘Anbar,Muhadharat fî al-Ahwâl asy-Syakhsiyyah, Jâmi’ah al-Azhar, 1438 H/ 2008 M, hal 18)

      Dengan demikian, kesimpulannya tergantung niat sepasang pengantin, jika diniatkan ibadah, maka akan diberikan pahala. Namun jika tidak, maka tak apa-apa, karena permasalahan nikah adalah mubah.

   Dan yang perlu dicatat, perbedaan ulama mengenai permasalahan diatas diluar konteks pernikahan Nabi, karena pernikahan Nabi SAW sudah pasti mutlak seratus persen ibadah, melihat maslahat yang sangat besar dari pernikahan Nabi SAW, yaitu menyebarnya pengajaran ilmu syari’ah kepada umat muslim, terkhusus wanita. WalLahu a’lam

Semoga Bermanfaat:)

Posting Komentar untuk "Masih Ragu Menikah? Ini Dalil Akad Nikah itu Ibadah"