Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

About

Inilah Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah


Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah Menurut Islam

Foto menjadi hal yang biasa kita temukan di jaman sekarang ini,  bahkan semakin banyak sarana atau aplikasi untuk membuat atau menghasilkan foto yang unik dan menarik. Tapi pernahkah Anda mendengar tentang hukum memajang foto di dalam rumah?

Permasalahan ini merupakan permasalahan yang sering dipertanyakan kaum Muslim dan masih menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.  Nah,  pada  kali ini,  mari kita bahas sedikit tentang hukumnya yah...

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Aisyah radhiallahu anha berkata:

Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671).

Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:“ Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256).

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:

“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”(HR. An-Nasai no. 5270).

Dari  ‘Aisyah Ummul Mukminin, dia mengabarkan bahwa dia telah membeli bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk ke dalam rumah.

Maka, ‘Aisyah mengerti betapa dari wajah Rasulullah tampak ketidaksukaan. Maka, Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, dosa apa yang telah aku perbuat?” Rasulullah SAW pun bertanya: “Mengapa bantal ini ada di sini?”

Mendengar pertanyaan itu, Aisyah menjawab: “Aku membelinya untuk Anda agar Anda dapat duduk dan bersandar di atasnya.” Maka, Rasulullah pun bersabda:”Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan’.” Beliau juga bersabda: “Sesungguhnya rumah yang berisi gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (HR  Bukhari).

Dari seluruh hadist di atas, dapat kita simpulkam bahwa memajang gambar yang menyerupai mahluk bernyawa di rumah adalah dilarang. Lalu bagaimana dengan foto? Bukankah foto itu bukan menyerupai mahluk Allah? Bukankah foto hanya refleksi nyata dari mahluk Allah layaknya cermin? Mari kita simak kisah di bawah ini.

Dalam sejarah Islam yang terdapat dalam Al Quran,  dulu terdapat beberapa orang laki-laki yang sholeh dari kaum Nuh alaihis salam. Tatkala mereka meninggal, maka kaum mereka dirundung kesedihan yang mendalam.

Syetan pun datang dan menyuruh mereka untuk membuat patung-patung yang menyerupai mereka dan diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka (yang telah meninggal) kemudian di letakkan di majlis tempat mereka biasa berkumpul, mereka pun melakukannya, akan tetapi mereka tidak menkeutamaan sayembah patung itu (hanya untuk mengingat mereka.

Ketika generasi yang membuat patung-patung itu telah meninggal, maka muncullah generasi yang baru (yang tidak tahu sejarah patung itu) dan mereka pun menyembah patung-patung itu.

Ketika Allah SWT mengutus Nabi Nuh alaihis salam untuk mencegah kesyirikan yang terjadi akibat patung-patung itu, kaumnya menolak da’wah beliau dan mereka tetap terus menyembah patung-patung itu yang telah berubah menjadi berhala.

Lalu Allah berfirman:

وَقَالُوا۟ لَا تَذَرُنَّ ءَالِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُ وثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

Artinya; “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (Q. S. Nuh: 23)

Itu adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum nuh yang telah di jadikan patung oleh kaumnya untuk di ingat, di kenang dan dimuliakan. Maka dari itu,  Rasul melarang memajang gambar mahluk bernyawa di rumah karena takut terjadi kemusyrikan. Dalam sebuah riwayat, ada seseorang yang datang kepada Ibnu Abbas dan berkata;

‘Hai Abdullah, saya ini adalah orang yang suka menggambar semua gambar ini. Oleh karena itu, berilah fatwa kepada saya mengenai gambar-gambar tersebut!” Ibnu Abbas berkata kepadanya; ‘Mendekatlah kepadaku! ‘ Orang itu pun lalu mendekat. Tetapi Ibnu Abbas tetap berkata; ‘Mendekatlah lagi! ‘ Lalu orang itu mendekat lagi hingga Ibnu Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut. Setelah itu, Ibnu Abbas berkata; ‘Aku akan menceritakan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau telah bersabda: ‘Setiap orang yang suka menggambar itu akan masuk neraka.

Allah akan menjadikan baginya, dengan setiap gambar yang dibuat, sosok yang akan menyiksanya di neraka Jahanam kelak.’ Ibnu Abbas berkata; ‘Jika kamu memang harus tetap melakukannya juga, maka buatlah gambar pepohonan atau benda lain yang tak bernyawa.’ ( Shahih Muslim 3945)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk kedalam al-Bait (Ka’bah) dan Beliau dapatkan gambar Nabi Ibrahim dan patung Maryam, maka Beliau bersabda: “Tidakkah mereka mendengar bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar? (Shahih Bukhari 3102)

dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Umar bin Al Khatthab RA pada saat Penaklukan Makkah ketika sedang di Bathha` untuk datang ke Ka’bah lalu menghapus setiap gambar yang ada di dalamnya, dan (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak akan masuk ka’bah sehingga setiap gambar yang ada di dalamnya terhapus. (Musnad Ahmad 14069)

sumber ; dalamislam.com

Posting Komentar untuk "Inilah Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah"