Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

About

Pahami Pembagian Daging Kurban, Ini Tata Caranya yang Benar


Pembagian daging kurban termasuk dalam salah satu rangkaian dari ibadah kurban Idul Adha. Dalam membaginya, tidak bisa sembarangan dan terdapat syariat yang harus diikuti.

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam Fikih Madrasah Aliyah tulisan Drs. H. Djedjen Zainuddin, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung pada jenis kurban yang dilakukan. Jika kurban yang dilakukan termasuk kurban sunnah, maka daging kurban tersebut dapat dan diperbolehkan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:


Satu pertiga dari daging kurban diperuntukkan bagi yang melakukan kurban dan keluarganya.

Satu pertiga lagi diberikan kepada fakir miskin.

Sisanya, atau satu pertiga terakhir, dapat disimpan dan dikeringkan untuk kemudian disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya sewaktu-waktu.

Dengan demikian, dalam pembagian daging kurban jenis sunnah, ada tiga bagian yang diperuntukkan untuk yang berkurban dan keluarga, fakir miskin, serta disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya di kemudian hari.


Adapun keterangan di atas adalah didasarkan melalui beberapa dalil sebagai berikut. Pertama, firman Allah SWT pada Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 28 yang berbunyi sebagai berikut.


لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ


Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."


Dalam riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut.


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا (رواه ابو داود)


Artinya: Rasulullah SAW telah bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR Abu Dawud)


Lebih lanjut, dijelaskan oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin dalam buku yang sama, jika kurban yang dilakukan adalah kurban nazar, maka hukumnya menjadi wajib. Dalam kasus ini, daging kurban harus diberikan secara penuh kepada fakir miskin, sehingga orang yang berkurban tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun dari daging tersebut.


Penting untuk dicatat bahwa daging kurban dapat dipindahkan ke lokasi lain, bahkan jika memungkinkan, ke negara lain, asalkan fakir miskin di lokasi tempat seseorang berkurban telah menerima bagian mereka. Namun, daging kurban tidak boleh dijual, bahkan jika hanya kulitnya.


Menurut pandangan Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya, tetapi hasil penjualan tersebut harus disedekahkan atau digunakan untuk membeli alat-alat yang bermanfaat bagi penerima sedekah yang berhak.


Pembagian Daging Kurban

1. Shohibul Kurban dan Keluarga

Shohibul kurban adalah mereka yang melakukan ibadah kurban atau umat Islam yang menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyrik.


Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.


2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sepertiga bagian lain dari daging kurban dapat diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul kurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.


3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.


Hal yang perlu dicatat, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, sahabat kerabat dan tetangga itu untuk dimakan dan tidak boleh dijual. Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.

sumber : detik.com

Posting Komentar untuk "Pahami Pembagian Daging Kurban, Ini Tata Caranya yang Benar"