Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

About

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap Diganti KIRS, Apa Itu?



Pelayanan rumah sakit dengan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai dihapuskan secara bertahap tahun ini. Sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Dilansir dari detikHealth, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan peralihan sistem ke KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap hingga 2025 mendatang.


"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," terang dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).


Lebih lanjut, dr Nadia mengatakan saat ini penerapan KRIS secara bertahap telah dilakukan untuk rawat inap kelas 3.


"Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3," kata dia.


"Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria," sambungnya.


Lantas apa itu KRIS BPJS Kesehatan?


KRIS BPJS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan terbagi atas tiga, yakni:


Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap

Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap

Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Jika KRIS diterapkan maka kelas 2 dan kelas 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.


Selain itu, seluruh kelas rawat inap akan terstandar dengan 12 kriteria fasilitas, sebagai berikut:


Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur

Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

Adanya nakas per tempat tidur

Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m

Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;

Kamar mandi dalam ruang rawat inap

Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

Outlet oksigen


14 RS Bakal Terapkan KRIS Tahun Ini

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim sudah ada 728 rumah sakit yang sudah menerapkan 12 kriteria KRIS. Jumlah rumah sakit ini akan terus bertambah.


Kemenkes juga telah melakukan survey kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS-JKN. Hasilnya, sudah ada 2.531 rumah sakit yang telah memenuhi 9 kriteria KRIS dari 12 persyaratan.


Dari survei tersebut, ada 14 rumah sakit di Indonesia yang dinyatakan siap untuk mulai menerapkan program KRIS di tahun ini. Berikut daftarnya:


RSUP Tadjuddin Chalid Makassar

RSUP J Leimena Ambon

RSUP Surakarta

RSUP Rivai Abdullah Banyuasin

RSUP Sardjito Sleman

RSUD Soedarso Pontianak

RSUD Sidoarjo

RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak

RS Santosa Kopo Bandung

RS Santosa Central Bandung

RS Awal Bros Batam

RS Al Islam Bandung

RS Ananda Babelan

RS Edelweis Bandung

sumber : detik.com

Posting Komentar untuk "Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap Diganti KIRS, Apa Itu?"