Inilah Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban!
Islam merupakan agama yang teratur dan terkonsep. Setiap kegiatan manusia sudah diatur sedemikian rupa sesuai dengan syariatnya, baik dari segi ibadah maupun kehidupan sehari-hari. Islam menjadi pedoman penting umat muslim dalam melaksanakan kegiatan. Salah satunya kegiatan berkurban di hari raya Iduladha yang melibatkan banyak orang.
Berkurban adalah ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Swt. Dengan berkurban tandanya umat Islam sedang mencurahkan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Sebelum melaksanakan ibadah berkurban, tentulah harus mengetahui golongan-golongan yang berhak menerima daging kurban. Ibadah kurban tidak hanya sampai pada penyembelihan lalu selesai, melainkan perlu diperhatikan juga tata cara pembagiannya agar daging kurban yang dibagikan juga tidak salah sasaran.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban? Dilansir dari kanal YouTube Yuk Nonton (13/06/23), Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa secara umum ada 3 golongan yang berhak mendapatkan daging kurban. “Jatah kurban itu nantinya dibagikan pada 3 golongan kaidah umumnya,” ucapnya. Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya, “Satu, sepertiga untuk yang berkurban. Kemudian golongan kedua diperuntukkan untuk kerabat dekat tanpa membedakan kaum dhuafa atau bukan. Jadi kalau ada tetangga mau dibagi siapa pun, bahkan ada non-muslim ini dikasih, sah-sah saja itu, kalau ada maslahat di situ boleh.”
“Ketiga, sepertiga untuk fakir miskin,” lanjutnya.
Golongan pertama yang berhak mendapatkan daging kurban disebut juga shohibul kurban, yakni pemilik kurban atau orang-orang yang berkurban. Meskipun orang tersebut yang berkurban, tapi dia berhak mendapatkan daging kurban dari hewan yang ia kurbankan. Hal ini sejalan dengan Hadis Riwayat Ahmad, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagaian kurbannya.” (HR. Ahmad).
Golongan kedua yakni tetangga atau teman dekat. Golongan ini tidak diukur dari orang mampu atau tidak mampu. Meskipun mereka adalah orang-orang yang berada, tapi golongan ini berhak mendapatkan daging kurban.
Golongan ketiga adalah fakir miskin. Golongan ini jauh lebih berhak mendapatkan daging kurban. Fakir miskin adalah orang-orang yang pendapatan ekonominya kurang mencukupi biaya hidup mereka. Selain sekadar ibadah berkurban, kita juga berbagi dan bersedekah untuk orang-orang yang membutuhkan dan bahkan mungkin untuk mereka yang jarang memakan daging.
Pembagian daging kurban kepada fakir miskin dianjurkan oleh Allah Swt., dalam firmannya, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).
Berkurban tidak sekadar beribadah kepada Allah, tetapi juga menebarkan kebahagiaan dengan cara berbagi kepada yang membutuhkan.
sumber : alazharpeduli.or.id
Posting Komentar untuk "Inilah Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban!"