Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

About

Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari, Bolehkah?


Saat Idul Adha, daging kurban yang telah disembelih dibagikan kepada masyarakat sekitar. Mereka yang berkurban juga dianjurkan untuk memakan daging hasil sembelihannya.

Biasanya pada momentum tersebut kaum muslimin akan membuat aneka menu masakan dari daging kurban yang diperoleh, seperti sate, semur, rendang, dan lain sebagainya. Tak jarang, beberapa di antaranya menyimpan daging kurban yang belum diolah karena saking melimpahnya.


Para ulama fikih sendiri sebetulnya berselisih pendapat terkait waktu maksimal penyimpanan daging kurban. Dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-hari susunan A R Shohibul Ulum, perbedaan timbul karena hadits shahih Rasulullah SAW yang melarang menyimpan daging kurban melebihi 3 hari Tasyrik, yaitu 11, 12 dan 13 Zulhijah


Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?

Pendapat pertama, diperbolehkan menyimpan atau mengawetkan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik. Pandangan ini didasarkan dari mayoritas ulama kalangan sahabat, tabi'in, serta 4 imam mazhab. Ketentuan tersebut bersandar dari sejumlah hadits Rasulullah SAW, salah satunya dari Salamah bin Al Akwa, dia berkata,


"Barang siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah pada pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban. Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari),' beliau lalu bersabda, '(Tidak), tetapi sekarang silahkan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)," (HR Bukhari dan Muslim)


Pendapat pertama ini menyebut bahwa hadits larangan telah dinasakhkan atau dihapus hukumnya. Nash di atas menjadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.


Adapun, pandangan kedua yang melarang menyimpan serta mengawetkan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik didasarkan dari pendapat Ali dan Ibnu Umar. Mereka tidak memperbolehkan daging kurban untuk disimpan lebih dari 3 hari.


Namun, riwayat Ali dikomentari oleh Imam Syafi'i melalui al-I'tibar fi Nasikh wa Mansukh bahwa kemungkinan besar Ali tidak mendengar Rasulullah SAW telah menghapus hukum larangan memakan daging kurban lebih dari 3 hari.


Hal yang sama tertulis dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah Juz 2 bahwa Ali dan Umar mendengar terkait hadits larangan memakan daging kurban lebih dari 3 hari. Karenanya, mereka meriwayatkan apa yang mereka dengar.


Walau begitu, pendapat yang lebih kuat ialah diperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik. Wallahu a'lam bish shawab.


Baca artikel detikhikmah, "Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari, Bolehkah?

Posting Komentar untuk "Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari, Bolehkah?"