3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapakah Mereka?
Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Pada saat itu juga dilaksanakan penyembelihan hewan ternak kurban seperti kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau yang nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima.
Dalam syariat Islam, golongan orang yang berhak menerima hewan kurban telah diatur sedemikian rupa. Bahkan hal ini juga tertulis dalam surat Al Hajj ayat 28, yang artinya:
Allah berfirman, “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Q.S. al Hajj: 28)
Berikut Liputan6.com ulas mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (15/6/2023).
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, terdapat tiga golongan yang berhak menerima daging kurban, yakni:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban dikenal sebagai shohibul qurban. Shohibul Qurban ini berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit. Shohibul qurban ini juga berhak menyimpan daging kubannya sebanyak sepertiga. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud, yang artinya:
Rasulullah saw telah bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (HR. Abu Dawud)
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Ukuran daging yang berhak diberikan kepada fakir miskin adalah mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28, yang artinya:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj:28)
Juga dalam surah Al Hajj ayat 36,
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Namun, jika shohibul qurban ingin membagikan daging kurban kepada tetangga yang non muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir miskin yang membutuhkan bantuan.
Perhitungan Daging Kurban
Menurut Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) menjelaskan cara menghitung daging kurban berdasarkan berat hewan kurban. Misalnya saja hewan ternak yang dijadikan kurban adalah sapi yang memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkasnya akan menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kg. Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg. Jadi, untuk sapi dengan berat hidup 350 kg, daging yang diperoleh adalah sebanyak 122.5 kg.
Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg. Terakhir, ekor sapi memiliki berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau sekitar 2.45 kg. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat hidup 350 kg, total daging dan jeroan yang didapatkan adalah sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini dapat dibagikan kepada mustahik.
Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, maka tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban.
Batas Waktu Pembagian Daging Kurban
Kapan terakhir batas waktu pembagian daging kurban? Pertanyaan ini kerap diperbincangkan oleh umat Muslim. Batas waktu pembagian daging kurban kepada para penerima yang berhak adalah hingga hari tasyrik atau maksimal 3 hari sejak hari raya Idul Adha, dengan syarat utama mengutamakan kepentingan umat.
Sedangkan, bagi anda shohibul qurban bertanya terkait waktu yang disunnahkan memberikan daging kurban kepada orang-orang yang berhak menerimanya adalah segera (ala al-faur) setelah disembelih. Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Sedangkan untuk penyimpanan daging kurban sendiri seharusnya tidak menyimpan daging lebih dari tiga hari. Hal ini sebagaimana cerita dari Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan:
"Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari. Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, ‘Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?’ Rasulullah SAW berkata, ‘Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.’" (HR Bukhari)
sumber : liputan6.com
Posting Komentar untuk "3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapakah Mereka?"