Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

About

YouTube Perbarui Peraturan, Ada 3 Tingkat Pelanggaran



KilikSelengkapnya.comYouTube baru saja memperbarui aturan main mereka untuk diberlakukan per 25 Februari 2019. Konten bakal langsung dihapus ketika terbukti menyimpang.

Selama ini, YouTube memberlakukan hukuman yang berbeda ketika kreator mengunggah konten yang menyimpang dari aturan main YouTube. 

Misalnya saja pembekuan channel selama 90 hari untuk pelanggaran konten live streaming, serta 14 hari untuk konten video biasa. Ke depan, setelah peringatan pertama, YouTube bukan cuma langwsung menghapus konten bersangkutan, tetapi juga membatasi aktivitas kreator. 

Mereka tidak bisa mengunggah video, live streaming, dan aktivitas YouTube lainnya selama seminggu. Jika terjadi pelanggaran kedua di 90 hari pasca masa hukuman pertama selesai, maka kreator akan dijatuhkan hukuman pembekuan dengan durasi lebih lama yaitu dua minggu

Nah, untuk pelanggaran ketiga dalam jangka 90 hari setelah pelanggaran kedua, channel akan dihapus oleh YouTube. Perlu dicatat, setiap pelanggaran yang dilakukan bakal diputihkan (reset) setelah 90 hari berlangsung,  

Artinya, jika penguna melanggar di hari ke-91 setelah menerima hukuman pertama, maka kreator dianggap melakukan pelanggaran pertama dengan sanksi pembekuan channel selama seminggu.   YouTube bakal menginformasikan kreator jika terjadi penyimpangan. Kreator juga diarahkan untuk membaca rujukan aturan yang menunjukkan pelanggaran mereka

Selain itu, YouTube juga memperbarui policy resources pada platformnya, sehingga kreator mengetahui dengan jelas konten seperti apa yang boleh dan tidak boleh diunggah. 
Pada Januari lalu, YouTube pun sempat memperbarui seperangkat aturan main untuk melarang video prank dan challenge berbahaya, seperti Tide Pod challenge dan Bird Box challenge. 

Sepanjang Juli hingga September 2019, YouTube sesumbar telah menghapus 58 juta video yang menyimpang dari aturan main mereka


Posting Komentar untuk "YouTube Perbarui Peraturan, Ada 3 Tingkat Pelanggaran"